Kamis (13/01) -- Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan acara Webinar Public Hearing Pedoman Akreditasi Perpustakaan pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 08.00 secara daring melalui Zoom Meeting dan Streaming Youtube di kanal Youtube Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional RI. Acara ini diselenggarakan sebagai perwujudan penyelenggaraan tugas pengawasan penerapan standar nasional perpustakaan dan mekanisme pelaksanaan akreditasi perpustakaan dengan mengundang dua narasumber yaitu Bapak Agus Rifai,PhD dan Ibu Dra Adriati Zen, M.Hum yang dimoderatori oleh Ibu Dra. Made Ayu Wirayati, M.Hum.
Acara
webinar ini dibuka dengan pidato kepala perpustakaan nasional Bapak Drs.
Muhammad Syarif Bando, MM. "Akreditasi adalah suatu kegiatan yang secara
teratur, secara terstruktur, secara sistematis, dan secara konseptual
dilaksanakan untuk memastikan seluruh komponen dari aspek-aspek perpustakaan
itu bisa memenuhi standar menurut kaidah-kaidah yang berlaku secara
internasional" tutur Bapak Drs. Muhammad Syarif Bando, MM. mengenai
akreditasi.
Dalam pidatonya, beliau juga menyampaikan
bahwa di dalam akreditasi tentu terdapat komponen-komponen dan komponen yang
paling utama adalah Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan SNP ini menjadi
tugas dan tanggung jawab dari Perpustakaan Nasional. Kemudian dari standar
nasional ini harus dilaksanakan dan diterapkan oleh perpustakaan, karena berdasarkan Undang-Undang, maka
penyelenggaraan perpustakaan harus merujuk atau memenuhi standar nasional
perpustakaan. Akan tetapi ketika perpustakaan melaksanakan atau
mengimplementasikan standar perlu adanya pembina. Maka dari itu Perpustakaan
Nasional harus memastikan bahwa, penyelenggaraan perpustakaan sudah memenuhi
standar nasional dengan cara pembinaan. Di perpustakaan nasional terdapat pusat
pembinaan perpustakaan, baik untuk perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan
tinggi maupun perpustakaan umum dan khusus.
Sesi
selanjutnya, Bapak Agus Rifai memaparkan mengenai apa dan mengapa akreditasi
perpustakaan. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses
pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan
bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Perpustakaan
terakreditasi merupakan perpustakaan yang diakui telah memenuhi kriteria
tertentu yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan. Agus Rifai melampirkan data yang diambil dari big data mengenai
data perpustakaan yang terakreditasi hingga tahun 2021. Terdapat 10.794
perpustakaan terakreditasi, 6,56% dari 164.610 total perpustakaan.
Narasumber
selanjutnya, Ibu Adriati Zen memaparkan mengenai langkah-langkah dalam
melakukan akreditasi perpustakaan. "Visitasi adalah rangkaian proses
peninjauan lapangan oleh Asesor terhadap Asesi untuk melalukan verifikasi
kesesuaian antara data isian instrumen dengan bukti fisik dan kenyataan lapangan"
ujar Ibu Adriati Zen. Peninjauan lapangan ini dapat dilakukan secara on set,
jadi pihak asesornya datang ke perpustakaan langsung atau bisa juga melalui
daring. Asesi adalah pihak atau perpustakaan yang di akreditasi, jadi asesor
datang ke perpustakaan yang telah mengajukan untuk diakreditasi untuk melakukan
verifikasi kesesuaian antara isian instrumen dengan bukti fisik dan kenyataan
dilapangan.
Webinar
ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi ringan terkait pedoman akreditasi
perpustakaan hingga pukul 11.00 WIB. Demikianlah acara webinar Public Hearing Pedoman
Akreditasi Perpustakaan. (Dhestari)