Kamis, 13 Januari 2022

Public Hearing Pedoman Akreditasi Perpustakaan

Kamis (13/01) -- Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan acara Webinar Public Hearing Pedoman Akreditasi Perpustakaan pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 08.00 secara daring melalui Zoom Meeting dan Streaming Youtube di kanal Youtube Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional RI. Acara ini diselenggarakan sebagai perwujudan penyelenggaraan tugas pengawasan penerapan standar nasional perpustakaan dan mekanisme pelaksanaan akreditasi perpustakaan dengan mengundang dua narasumber yaitu Bapak Agus Rifai,PhD dan Ibu Dra Adriati Zen, M.Hum yang dimoderatori oleh Ibu Dra. Made Ayu Wirayati, M.Hum.

Acara webinar ini dibuka dengan pidato kepala perpustakaan nasional Bapak Drs. Muhammad Syarif Bando, MM. "Akreditasi adalah suatu kegiatan yang secara teratur, secara terstruktur, secara sistematis, dan secara konseptual dilaksanakan untuk memastikan seluruh komponen dari aspek-aspek perpustakaan itu bisa memenuhi standar menurut kaidah-kaidah yang berlaku secara internasional" tutur Bapak Drs. Muhammad Syarif Bando, MM. mengenai akreditasi.

Dalam pidatonya, beliau juga menyampaikan bahwa di dalam akreditasi tentu terdapat komponen-komponen dan komponen yang paling utama adalah Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan SNP ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari Perpustakaan Nasional. Kemudian dari standar nasional ini harus dilaksanakan dan diterapkan oleh perpustakaan, karena  berdasarkan Undang-Undang, maka penyelenggaraan perpustakaan harus merujuk atau memenuhi standar nasional perpustakaan. Akan tetapi ketika perpustakaan melaksanakan atau mengimplementasikan standar perlu adanya pembina. Maka dari itu Perpustakaan Nasional harus memastikan bahwa, penyelenggaraan perpustakaan sudah memenuhi standar nasional dengan cara pembinaan. Di perpustakaan nasional terdapat pusat pembinaan perpustakaan, baik untuk perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi maupun perpustakaan umum dan khusus.

Sesi selanjutnya, Bapak Agus Rifai memaparkan mengenai apa dan mengapa akreditasi perpustakaan. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

 

Perpustakaan terakreditasi merupakan perpustakaan yang diakui telah memenuhi kriteria tertentu yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Agus Rifai melampirkan data yang diambil dari big data mengenai data perpustakaan yang terakreditasi hingga tahun 2021. Terdapat 10.794 perpustakaan terakreditasi, 6,56% dari 164.610 total perpustakaan.

Narasumber selanjutnya, Ibu Adriati Zen memaparkan mengenai langkah-langkah dalam melakukan akreditasi perpustakaan. "Visitasi adalah rangkaian proses peninjauan lapangan oleh Asesor terhadap Asesi untuk melalukan verifikasi kesesuaian antara data isian instrumen dengan bukti fisik dan kenyataan lapangan" ujar Ibu Adriati Zen. Peninjauan lapangan ini dapat dilakukan secara on set, jadi pihak asesornya datang ke perpustakaan langsung atau bisa juga melalui daring. Asesi adalah pihak atau perpustakaan yang di akreditasi, jadi asesor datang ke perpustakaan yang telah mengajukan untuk diakreditasi untuk melakukan verifikasi kesesuaian antara isian instrumen dengan bukti fisik dan kenyataan dilapangan.

Webinar ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi ringan terkait pedoman akreditasi perpustakaan hingga pukul 11.00 WIB. Demikianlah acara webinar Public Hearing Pedoman Akreditasi Perpustakaan. (Dhestari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Social Media

Perpustakaan Balitbangdiklat, Kementerian A gama pada hari R abu (17/07/23) melakukan kegiatan seminar bedah buku secara hybrid dengan tem...

Popular Posts