Rabu, 05 Juli 2023

Adaptasi Teknologi di Era Digital


Perpustakaan Balitbangdiklat, Kementerian Agama pada hari Rabu (17/07/23) melakukan kegiatan seminar bedah buku secara hybrid dengan tema “Organisasi Adaptif di Era Digital” yang diselenggarakan melalui Zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube serta secara offline di Merlynn Park Hotel Jakarta. Acara dibuka oleh Hariyah selaku Kepala Sub. Tim Perpustakaan dan dilanjutkan oleh moderator, Haris Burhani yang menambahkan beberapa pengantar sifat adaptif individu maupun organisasi terhadap teknologi.

Bedah buku kali ini, mengulas buku karya H. Slamet yang berjudul “Organisasi Adaptif di Era Digital” sekaligus narasumber acara. Slamet menjelaskan bahwa penulisan buku dilatarbelakangi oleh 3 hal, pertama era pertanian dan industri, kedua tahun 2000-an dimana terjadi pergeseran paradigma dan yang ketiga era digital, era informasi dan era konseptual. Slamet juga menambahkan bahwa ketika memasukkan teknologi informasi ke dalam organisasi, transformasi yang dapat terlihat dengan jelas adalah perubahan budaya, sistem dan pola pikir organisasi tersebut.

Sebagai tambahan, Slamet mengatakan “Teknologi diciptakan bukan hanya sebagai alat otomatisasi, namun senjata yang strategis untuk meningkatkan daya saing dan kinerja dalam institusi publik. Dapat ditarik kesimpulan bahwa teknologi dan sifat adaptif yang terdapat dalam sebuah organisasi saling memiliki keterkaitan. Teknologi dapat diibaratkan sebagai sebuah pisau bermata dua, jika penggunanya kurang bijak dan tidak bisa mengikuti perubahan kemajuan yang dibawa oleh teknologi tersebut maka pengguna nya akan mendapat kerugian, sebaliknya jika sebuah teknologi dapat dikuasai dengan benar maka perkembangan dan kemajuan sebuah organisasi akan dengan cepat terlihat dan dirasakan.

Pada akhir acara, moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dan tanya-jawab terkait materi bedah buku yang telah disampaikan. Beberapa masukan dan pertanyaan telah diterima oleh narasumber sebagai pengisi acara, tentu dengan jawaban singkat dan jelas untuk memenuhi keingintahuan para peserta. Acara seminar ini ditutup dengan dokumentasi foto oleh panitia bersama dengan narasumber dan peserta yang hadir baik via Zoom dan secara langsung. (Salwa, Ed: Desta)

Jumat, 05 Agustus 2022

Self Development bersama SHOREA : Short Read Vacation

Jakarta - Kementerian Keuangan (05/08) berkolaborasi dengan WISH (Women Islamic Studies Hub) mengadakan seminar baik online melalui Zoom dan offline yang bertempat di Gedung Djuanda 1, Lantai M. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat. Web Seminar yang bertema Self Development ini dibuka oleh Rima selaku pembawa acara dilanjutkan dengan narasumber, Heni Kartikawati (Kepala Pusdiklat Keuangan Umum BPPK) sebagai Motivational Guest, Umi Kresia Ramadanty dan Oma Wahyuning sebagai pe-review terbaik untuk membacakan sepatah dua kata dari buku yang telah direview. Acara terdiri dari pembukaan, sharing session, pembacaan pemenang review, dan foto bersama. Sesuai dengan tema acara webinar hari ini, Perpustakaan Kemenkeu dan WISH mendorong untuk memotivasi diri sendiri agar memiliki habits yang baik yang dimulai dari aktivitas yang dilakukan setiap harinya.

Heni berbicara mengenai bagaimana cara manusia mengembangkan diri dengan membangun kebiasaan baru dan memotivasi diri, baik untuk memotivasi diri sendiri maupun orang lain. Beliau menyampaikan motivasi dengan merujuk kepada salah satu buku yang berjudul Atomic Habits karya James Clear yang membahas bagaimana membangun kebiasaan dimulai dengan melakukan aktivitas yang mudah namun konsisten. Dalam buku tersebut disebutkan terdapat 4 cara jitu untuk memulai habit, yaitu berpikir secara nyata (obvious), berpikir secara atraktif, berpikir easy, dan berpikir satisfying. Think, Make it clear, make it easy, dan make it satisfying"Dalam membangun suatu kebiasaan, yang terpenting adalah harus memahami tujuan dan menjadi yang lebih baik dari hari kemarin.” Sambung Heni. Saat membangun suatu kebiasaan, perkembangan diri dan upaya untuk memotivasi diri menjadi salah satu cara yang bisa kita terapkan, "kita perlu membuat tracking untuk menambah motivasi kita dan jangan diam-diam saja." Ujar Heni. Disebutkan juga bahwa dengan membuat jurnal atau tracking kegiatan yang dilakukan setiap hari dapat membangun semangat habit yang baik.

Acara dilanjutkan dengan ulasan buku, ulasan pertama dibawakan oleh Kresia dengan buku berjudul “How to Master Your Habits” yang dikarang oleh Felix Y. Siauw. Beliau mengatakan bahwa “Installing habits pada awalnya sulit, namun mudah di akhir. Habits datang dari pengulangan aktivitas. Motivasi diperlukan untuk melakukan aktivitas. Lakukan kebiasaan baru setelah kebiasaan lama.” ujar Kresia. Kresia membacakan sepenggal dua penggal kalimat dari buku How To Master Your Habits oleh Felix Y. Siauw di halaman 51, kemudian beliau menjelaskan bahwa habits perlu dibangun lebih besar dan lebih luas lagi, dimana cara membentuk dan mengembangkannya kurang lebih sama dari mulai belajar (learn), komitmen (commit), berlatih (practice) dan mengulang (repetition). Kemudian diantara tips dalam membentuk habits di halaman 98, Ustadz Felix memberikan tips dalam melahirkan habits yaitu  :

1. Mulai dari hal yang kecil 

2. Temukan tempat habits

3. Berlatih terus-menerus. 


Menyambung Kresia, Wahyuning membahas bagaimana berbicara dan berkomunikasi dengan sesama memiliki seni tersendiri. Sejalan dengan buku yang diulas yaitu “Bicara Itu Ada Seninya: Rahasia Komunikasi yang Efektif” karya Oh Su Yang (Dosen dan Pakar Komunikasi Terkenal di Korea Selatan) kemudian menyampaikan sepenggal dari halaman 16-17. Beliau juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam berkomunikasi antara lain :

  1. Kesan pertama yang menyenangkan/baik 

  2. Jadikan ucapan logis sebagai dasar, karena ucapan mencerminkan keadaan seseorang apa adanya, berlatihlah logika berbicara

  3. Ungkapkan diri melalui story telling dimana memerlukan: tema, konflik, simpati, solusi.

  4. Agar berani bicara:

  1. Buat karikatur pendengar 

  2. Hindari merendahkan kapasitas diri saat perkenalan

  3. pelajari konten dengan baik

  4. ucapkan mantra dengan yaqin 

  1. Lengkapi dengan bahasa nonverbal

"Kemampuan bicara itu bukan bawaan lahir, sehingga bagaimana cara kita berkomunikasi dengan sesama, itu dapat dikembangkan dan dibangun seiring perkembangan diri sendiri." tutup Wahyuning.

Acara ditutup dengan komentar dari Lilis, beliau mengatakan bahwasanya ketika kita berkomunikasi dengan seseorang kita perlu mempelajari bagaimana berkomunikasi dengan baik, walaupun komunikasi dilakukan secara non-verbal, serta mengetahui batasannya, terlebih ketika kita berkomunikasi secara virtual. Menurut Lilis “terkadang kalau kita berkomunikasi secara nonverbal, seperti sosial media, apa yang diketik suka melupakan batasan dan tidak tahu kapan untuk berhenti.” Ujar Lilis. 

Untuk berkomunikasi dengan seseorang, membutuhkan aturan yang sesuai serta mengimbangi dengan lawan bicara kita. Baik komunikasi secara verbal maupun non-verbal. Sedangkan, untuk membangun kebiasaan yang baik diperlukan rencana dan tujuan yang jelas, serta motivasi yang mendorong kebiasaan tersebut terealisasikan dengan baik. (Dhestari)




Jumat, 22 Juli 2022

SERAH SIMPAN KCKR DOKUMEN PATEN


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan knowledge sharing bertema “Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam dan Paten” pada tanggal 22 Juli 2022. Acara ini terbagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diampu oleh Emyati Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional, Gunawan, SP., M.Si, Kepala Pustaka Kementerian Pertanian, Tatat Kurniawati, Koordinator Deposit Perpustakaan Nasional, dan Wayan Yoke, Sub Koordinator Perpustakaan Kementerian PUPR. Sesi kedua diampu oleh Lasino, S.T., APU, Peneliti Ahli Utama Kementerian PUPR,  Ir. Lidya Winarsih, Pemeriksa Paten Ahli Utama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Dra. Nurmala, Pemeriksa Paten Ahli Utama, Kementerian Hukum dan HAM.

Web seminar sesi pertama dibuka dengan pembahasan mengenai Penghimpunan & Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR: Mewujudkan Repositori Nasional oleh Tatat Kurniawati. Menurut Tatat, terdapat tiga jenis karya, yaitu karya cetak, karya rekam analog, dan karya rekam digital. Karya rekam analog antara lain kaset, cd, vcd, dvd. Karya rekam digital, antara lain buku elektronik, terbitan berkala elektronik, kartografi elektronik, musik digital, dan film digital. Tatat mengatakan “Penyerahan karya dilakukan di Perpustakaan Nasional, di mana karya cetak: 2 eksemplar, maksimal 3 bulan dan karya rekam: 1 salinan maksimal 1 tahun, dan perpustakaan provinsi, yang terdiri dari karya cetak: 1 eks maksimal 3 bulan dan karya rekam: 1 salinan maksimal 1 tahun”

“Penyerahan dapat dilakukan secara langsung ke Perpustakaan Nasional (datang langsung, unggah mandiri, dan interoperabilitas) dan melalui pengiriman (JNE, J&T dll). Karya rekam digital dilakukan melalui unggah mandiri, setelah itu diberikan tanda registrasi karya, setiap judulnya merupakan identitas dari karya yang melekat,” sambung Tatat.

Narasumber kedua, Emyati Tangke Lembang membahas mengenai Kebijakan Penghimpunan Karya melalui Sistem Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam. Beliau menyampaikan “Sebelum adanya UU No. 13 Tahun 2018, kita sudah mempunyai UU No. 4 Tahun 1990 untuk Karya Cetak Karya Rekam.” Terdapat perbandingan, antara lain:

  • UU Tahun 1990 belum ada KCKR analog. Sedangkan UU Tahun 2018 sudah diatur.

  • UU Tahun 2018, pemerintah diwajibkan menyediakan dana dari APBN, APBD, dan dana lain yg sah. Sedangkan UU Tahun 1990 belum diatur.

  • UU Tahun 1990, sanksi berupa pidana, dan belum ada penghargaan. Sedangkan UU Tahun 2018 sanksi berupa sanksi administratif dan sudah ada aturan pemberian penghargaan.

Menurut UU No. 13 Tahun 2018 pasal 4, penerbit menyerahkan 2 eksemplar setelah terbit maksimal 3 bulan ke Perpustakaan Nasional dan 1 eksemplar setelah 3 bulan ke Perpustakaan Provinsi. Sedangkan di pasal 5, produsen karya rekam menyerahkan 1 salinan setelah 1 tahun  publikasi ke Perpustakaan Nasional dan Provinsi.

Emyati mengatakan “Jumlah penerimaan KCKR sebanyak 2.939.000 eksemplar (karya cetak 2.007.744 eksemplar dan karya rekam 931.264 eksemplar), klas ilmu sosial paling banyak, lalu sastra, teknologi dan terapan, agama, sejarah, geografi, IPA, dan kesenian olahraga dan rekreasi.”

Narasumber ketiga, Gunawan, membahas Best Practice Pengelolaan dan Pengembangan Koleksi KCKR di Perpustakaan Kementerian Pertanian. Dalam paparannya, Gunawan mengatakan “PUSTAKA merupakan perpustakaan pertanian dan biologi tertua di Indonesia, didirikan pada Mei 1842. Pada awalnya, PUSTAKA adalah bagian dari Kebun Raya Bogor. Pada tahun 1850, menjadi perpustakaan dengan nama Bibliotheek’s Land Plantentuin te Buitenzorg. Beberapa kali perubahan tugas, fungsi dan nama. Pada Maret 2000, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 160/2000 menjadi Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian.” 

Lanjut Gunawan, “KCKR diperlukan sebagai sumber informasi penting bagi pembangunan pertanian, salah satu tolak ukur kemajuan intelektual pertanian, dan lintasan sejarah pertanian di Indonesia. Pada tahun 2020, PUSTAKA bertindak sebagai pengelola KCKR Kementerian Pertanian” (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 tahun 2021 tentang Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian). 

Narasumber terakhir, yaitu Wayan Yoke yang membahas mengenai Materi Implementasi Serah Simpan KCKR di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

  • Pasal 69. Biro Komunikasi Publik memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan komunikasi publik di Kementerian,

  • Pasal 70. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: (e) pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian;

Hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan KCKR, sebagai berikut :

  • Kurangnya kesadaran akan pentingnya penyimpanan dan pengelolaan KCKR;

  • Belum adanya ketentuan penyimpanan KCKR;

  • Belum ada definisi yang jelas mana yang termasuk produk KCKR yang harus disimpan;

  • Adanya ketakutan tersebarnya informasi yang seharusnya tidak dipublikasikan;

  • Ego sektoral.

Wayan mengatakan “Rencana pengembangan sistem pengelolaan serah simpan KCKR dengan menyusun peraturan atau acuan serah simpan KCKR di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memuat definisi KCKR, dan penerapan sanksi jika tidak melaksanakan KCKR, KCKR jenis apa yang harus diserahkan, pihak penanggung jawab dan prosedur KCKR, serta hal-hal yang dianggap perlu.”

Dalam sesi kedua, Lasino mengatakan “Pemanfaatan Lumpur Sidoarjo (LUSI) sebagai material konstruksi berawal dari kegagalan dalam pengeboran minyak dan gas yang sampai saat ini belum selesai, kegagalan pengeboran migas itu sendiri menyebabkan kerugian yang sangat besar baik langsung dan tidak langsung. LUSI dapat dikembangkan untuk pemanfaatan bata merah, genteng, agregat, beton ringan, mikro LUSI, dll.”

Menurut Lasino, terdapat isu utama dalam pemanfaatan LUSI, yaitu: 

  • Adanya Bahan Lumpur yang melimpah dan belum dimanfaatkan secara optimal,

  • (Merendam Kawasan, merusak lingkungan, konflik sosial)

  • Tersedianya  Limbah Industri dan Pertanian (Perlu dimanfaatkan dengan baik)

  • Kebutuhan Bangunan & Peluang Usaha Kerja (Banyak bangunan yang rusak & industri yang tutup atau Relokasi)

  • Pengembangan Bahan  Bangunan Ekologis (Pemanfaatan Lumpur dan Bahan Limbah)

  • Pemberdayaan Masyarakat (Keterampilan, peluang kerja, dan ekonomi masyarakat)

Lidya Winarsih, salah satu perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM membahas mengenai Sosialisasi Paten Secara Umum Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Winarsih mengatakan “Tujuan dibentuk UU Paten adalah senantiasa untuk menumbuhkan persaingan usaha yang jujur dan memperlihatkan kepentingan masyarakat pada umumnya.” Menurut Winarsih ada beberapa poin utama yang menjadi sejarah paten di Indonesia, yaitu: 

  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten;

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten;

  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten; Dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Paten sendiri dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu paten biasa dan paten sederhana. 

  1. Paten biasa (perlindungannya 20 tahun) diberikan untuk beberapa invensi masih dalam kesatuan invensi (dasar pemberian pasal 55 ayat 1 UU Paten). 

  2. Paten sederhana (perlindungannya 10 tahun) diberikan hanya untuk satu invensi saja; alat atau produk kecuali product by process (dasar pemberian pasal 55 ayat 2 UU Paten). Persyaratan Paten Sederhana menurut pasal 2 ayat 2 UU No.13 Tahun 2016: Mempunyai Kebaruan (novelty); Merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).


Narasumber terakhir, Dra. Nurmala, Pemeriksa Paten Ahli Utama, Kementerian Hukum dan HAM, mendeskripsikan paten sebagai sesuatu yang berkaitan dengan invensi. “Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses,” ujar Nurmala.

Dalam invensi ada 2 (dua) hal yang dilindungi yaitu paten dan paten sederhana. Nurmala mengatakan “Untuk hak paten, diberikan invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan untuk paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.”

Paten mempunyai spesifikasinya sendiri, yaitu: deskripsi atau uraian invensi(informasi), klaim(perlindungan), dan abstrak. Menurut pasal 25 ayat 4 UU Paten No. 13 Tahun 2016 dalam penulisan klaim, baik penulisan klaim tunggal atau dua bagian, klaim harus menjabarkan dengan jelas dan konsisten atas inti invensi dan didukung oleh deskripsi yang dibutuhkan. Klaim dari suatu invensi dapat berupa Klaim produk maupun Klaim aktivitas.

Nurmala menambahkan, susunan deskripsi paten mencakup deskripsi, klaim, abstrak dan gambar jika diperlukan. Dalam paparannya Nurmala memberikan beberapa tips dalam pembuatan spesifikasi paten, agar spesifikasi yang dideskripsikan jelas dan mencakup semua yang dibutuhkan. 

Dalam penulisan klaim dan deskripsi invensi harus memuat semua kebutuhan dengan jelas atau bahkan detail. Sedangkan hak paten memegang peran penting untuk sebuah perusahaan. Jika, sebuah perusahaan mempunyai hak paten maka perusahaan tersebut dapat melindungi kekayaan intelektualnya. Sehingga terdapat batasan bagi orang-orang yang ingin menggunakannya. (Hana, Aliifah. Editor : Dhestari).

Social Media

Perpustakaan Balitbangdiklat, Kementerian A gama pada hari R abu (17/07/23) melakukan kegiatan seminar bedah buku secara hybrid dengan tem...

Popular Posts