Dalam sambutannya, Opong mengatakan “Hari Pustakawan Nasional diperlukan untuk menyemangati semangat pustakawan, diharapkan diskusi hari ini akan memberikan pencerahan dan dituangkan dalam bentuk dokumen agar bisa menjadi referensi pihak-pihak terkait yang peduli dengan kepustakawanan di Indonesia”.
Sebagai Staf Ahli di Perpusnas RI, Supriyanto mengatakan bahwa, terkait tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan belum pernah ditemukan dalam arsip sejarah baik dari Arsip Nasional RI (ANRI) maupun dari Perpusnas RI. Berdasarkan fakta sejarah, kejadian tanggal 7 Juli yang terkait dengan kepustakawanan adalah lahirnya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang dilaksanakan melalui Kongres Pustakawan seluruh Indonesia pada tanggal 5-7 Juli 1973. Lebih lanjut, Prof. Sulistyo Basuki mengatakan “Hadirnya pustakawan merupakan bukti identifikasi pustakawan sebagai tenaga profesi di masyarakat dan kebanggaan profesi pustakawan berkarya dalam masyarakat, namun penentuan hari pustakawan harus kita diskusikan bersama, tidak hanya oleh pejabat Perpustakaan Nasional”
Penetapan Hari Pustakawan Nasional masih memerlukan jalan panjang, tidak hanya melalui diskusi tetapi perlu payung hukum penetapan hari pustakawan di Indonesia yang disahkan pemerintah. (Meisya,Vina,Najma,Wimar. editor: Dhestari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar