Kamis, 07 Juli 2022

Fakta Mengenai Peringatan Hari Pustakawan

Pada hari Rabu, 7 Juli 2022 diadakan Talkshow Bincang-Bincang Pustakawan dengan tema “Menguak Kabut Pencanangan Hari Pustakawan Indonesia” yang diadakan oleh Pusat Pembinaan Pustakawan (PPP) Perpustakaan Nasional RI. Talkshow ini menghadirkan Dra. Sri Sularsih, M.Si. (Kepala Perpusnas RI, 2010-2016), Prof. Sulistyo Basuki (Pakar Perpustakaan), Drs. Supriyanto, M.Si. (Staf Ahli Perpusnas RI), Blasius Sudarsono, MLS.(Pakar Perpustakaan), dan Atikah, S.Sos., M.Si. (Pustakawan Ahli Madya Perpusnas RI) sebagai narasumber, serta Ir. Abdulrahman Saleh, M.Sc. sebagai moderator. Acara dibuka oleh Ibu Opong Sumiati (Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan) pada pukul 8.30 WIB di Gedung Theatre Perpusnas RI dan disiarkan langsung melalui Zoom dan Youtube.  Sesuai dengan tema diskusi, penetapan hari pustakawan masih menjadi kabut yang penuh misteri, meskipun dalam beberapa tahun terakhir ramai peringatan setiap tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Nasional, namun tidak ada bukti yang mendukung baik secara dokumentasi maupun fakta sejarah. 


Dalam sambutannya, Opong mengatakan “Hari Pustakawan Nasional diperlukan untuk menyemangati semangat pustakawan, diharapkan diskusi hari ini akan memberikan pencerahan dan dituangkan dalam bentuk dokumen agar bisa menjadi referensi pihak-pihak terkait yang peduli dengan kepustakawanan di Indonesia”.


Sebagai Staf Ahli di Perpusnas RI, Supriyanto mengatakan bahwa, terkait tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan belum pernah ditemukan dalam arsip sejarah baik dari Arsip Nasional RI (ANRI) maupun dari Perpusnas RI. Berdasarkan fakta sejarah, kejadian tanggal 7 Juli yang terkait dengan kepustakawanan adalah lahirnya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang dilaksanakan melalui Kongres Pustakawan seluruh Indonesia pada tanggal 5-7 Juli 1973. Lebih lanjut, Prof. Sulistyo Basuki mengatakan “Hadirnya pustakawan merupakan bukti identifikasi pustakawan sebagai tenaga profesi di masyarakat dan kebanggaan profesi pustakawan berkarya dalam masyarakat, namun penentuan hari pustakawan harus kita diskusikan bersama, tidak hanya oleh pejabat Perpustakaan Nasional” 


Penetapan Hari Pustakawan Nasional masih memerlukan jalan panjang, tidak hanya melalui diskusi tetapi perlu payung hukum penetapan hari pustakawan di Indonesia yang disahkan pemerintah. (Meisya,Vina,Najma,Wimar. editor: Dhestari)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Social Media

Perpustakaan Balitbangdiklat, Kementerian A gama pada hari R abu (17/07/23) melakukan kegiatan seminar bedah buku secara hybrid dengan tem...

Popular Posts