Rabu, 11 Maret 2020

Melindungi Koleksi Hukum Langka, Kini dan Nanti


Jakarta – Selasa (10/03), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menggelar Forum Diskusi Pustakawan Hukum, yang dihadiri oleh pustakawan dan pengelola perpustakaan hukum baik dari kementerian, lembaga, maupun perguruan tinggi. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BPHN, Benny Riyanto tersebut, diselenggarakan di Aula lt. 4 BPHN dengan mengangkat tema “Preservasi dan Konservasi Koleksi Langka Dokumen Hukum.” Dalam sambutannya, beliau mengatakan “Di era digital, perpustakaan membutuhkan inovasi dalam pembangunan perpustakaan digital, dan inovator tersebut berada di tangan pustakawan.” Sebagai pustakawan hukum, memelihara dan merawat dokumen hukum tidak hanya sebatas tugas semata, namun juga bagian dari melindungi warisan sejarah yang berimplikasi kepada pelestarian karya intelektual bangsa, lanjut beliau. Saat ini, koleksi hukum langka yang dimiliki BPHN ribuan jumlahnya, menyadari pentingnya keberlangsungan dokumen-dokumen tersebut, maka BPHN menghadirkan 3 narasumber yang ahli di bidang pelestarian serta alih media bahan pustaka. 
Narasumber pertama, Dr. Kandar, membuka diskusi mengenai “Teknologi Preservasi Dalam Rangka Penyelamatan Koleksi Langka Dokumen Hukum.” Pria yang menjabat sebagai Direktur Preservasi Arsip Nasional RI (ANRI) ini menyampaikan, “Ada faktor-faktor yang mendukung terpeliharanya suatu dokumen, yaitu : faktor iklim yang dipengaruhi oleh kelembaban udara, curah hujan, dan temperatur udara, faktor gempa/ bencana alam, serta faktor pemanasan global.” Faktor-faktor tersebut turut mempengaruhi kecepatan pengambilan keputusan dalam menentukan tindakan preservasi terhadap dokumen vital, ujar Dr. Kandar. Masih menurut Dr. Kandar, setelah mengenal dan memahami keadaan alam yang mempengaruhi, maka perlu disusun kebijakan preservasi koleksi yang memenuhi prinsip-prinsip berikut, yaitu : melestarikan arsip statis; melestarikan format asli yang memuat nilai sejarah, teks, gambar, dan fisik; melakukan tindakan preventif terhadap arsip statis; melakukan tindakan kuratif; serta melakukan standar preservasi secara profesional. 

Narasumber kedua, Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian, Kementerian Pertanian, Retno Sri Hartati Mulyandari, menyampaikan strategi preservasi dan konservasi koleksi perpustakaan. Menurut Retno, ada beberapa macam cara dalam preservasi dan konservasi koleksi, mulai dari cara yang sederhana hingga yang memerlukan anggaran besar. Namun, baik cara sederhana maupun kompleks memerlukan upaya yang konsisten agar keberlangsungan koleksi langka dapat terjaga. Diskusi diakhiri oleh narasumber ke-3, Alfa Husna, Kasubbid. Perawatan dan Perbaikan Bahan Pustaka, Perpustakaan Nasional menjelaskan “Perbedaan antara kurator dan pustakawan adalah, seorang kurator menilai unsur ekstrinsik bahan pustaka yang perlu dipreservasi, sedangkan pustakawan menilai unsur intrinsik bahan pustaka, antara lain, nilai ekonomis, sejarah, dokumenter, dan nilai guna bahan pustaka.” Namun pada prakteknya, seorang pustakawan menilai unsur intrinsik sekaligus ekstrinsik bahan pustaka, dan pada akhirnya preservasi koleksi melalui digitalisasi bertujuan tidak lain agar koleksi perpustakaan dapat diakses kapan saja dan di mana saja. (Dhestari)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Social Media

Perpustakaan Balitbangdiklat, Kementerian A gama pada hari R abu (17/07/23) melakukan kegiatan seminar bedah buku secara hybrid dengan tem...

Popular Posts